Seludupkan Sabu, Aktor Malaysia hanya Dituntut Sebegini
jpnn.com, MEDAN - Aktor ternama di Malaysia, Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy, 38, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Benjy terbukti memiliki dan menguasi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukum selama 14 tahun penjara,” sebut JPU, Maria F Tarigan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.
Selain hukum penjara, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu, mewajibkan terdakwa yang saat ini, berprofesi Disc Jockey (DJ) untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringkan terdakwa berlaku sopan dan mengakui serta menyesali kesalahannya,” kata JPU.
Dalam nota tuntutan tersebut, terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar surat tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya pekan depan.
“Saya mengajukan pembelaan pak hakim,” ucap Benjy kepada majelis hakim.