Selundupkan BB, Hindari Bayar Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 08:41 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pembebasan Jonny Abbas, terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terjadi karena keterlibatan makelar kasus dan mafia terorganisasi. "Akibat banyak kejanggalan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Tinggi, kuat dugaan ada peran mereka di balik itu," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Bonyamin Saiman di Jakarta, Rabu (20/7). Dia mengatakan, meski Jonny ditumbalkan, sang sutradara penyelundupan masih menghirup udara bebas sampai sekarang. “Secara kasat mata jelas terlihat tak sekadar markus tapi ada upaya mafia lebih besar untuk menutupi kasus sebenarnya. Penyelundup itu kejahatan terorganisasi dan merugikan negara karena menghindar dari pajak,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, MAKI menyesalkan pembebasan Jonny kalau penegak hukum tak bisa meringkus markus-markus dan pentolan mafia dalam kasus penyelundupan tersebut. “Penegak hukum jangan hanya bisa membebaskan teri, tapi lupa menangkap kakapnya," katanya.
Dalam raker dengan Komisi III pada 18 Juli, Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalai dalam melakukan tugasnya dengan tidak mengajukan kontra memori banding untuk terdakwa yang telah diputus satu tahun sepuluh bulan penjara PN Jakarta Pusat tersebut.
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pembebasan Jonny Abbas, terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry oleh Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Perjalanan Inspiratif Mila, Atlet Pencak Silat yang Bergabung dengan PNM
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:47 WIB - Bisnis
'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:37 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2024 Turun, Sebegini Per Gram
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:18 WIB - Industri
Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
Selasa, 21 Mei 2024 – 09:33 WIB