Selundupkan BB, Hindari Bayar Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 08:41 WIB
Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, jika ditemukan ada unsur kelalaian jaksa dalam penanganan kasus tersebut, pihak pengawasan akan menindak tegas. “Nanti kami lihat dahulu apakah ada kelalalian atau tidak. Kalau ditemukan ada kelalain pasti akan kami tindak,” kata Marwan.
Dia mengatakan, seorang jaksa memang bisa saja tidak mengajukan kontra memori banding, karena memang tidak wajib. Tetapi, tambah dia, jika ada perlawanan dari pihak terdakwa, seyogyanya jaksa mengajukan kontra memori banding. Sebelumnya, vonis janggal Pengadilan Tinggi terhadap Jonny Abbas juga bertentangan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu. Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. (vit)