Selundupkan Heroin saat Nonton Bareng
Perawat Malaysia Bawa 71 ButirRabu, 01 Juni 2011 – 07:42 WIB
Gatot menambahkan Flory mengaku lulusan akademi keperawatan di Malaysia. ”Dia katanya baru lulus, dan belum punya pekerjaan. Karena masih menganggur, ditawari kerja jadi kurir narkotika oleh seorang warga negara Nigeria, dan dia mau karena tergiur upahnya 1.000 dolar AS sekali kirim,” bebernya.
Selanjutnya, Flory diserahkan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Karena kemungkinan besar, Flory adalah kurir dari sindikat narkotika internasional. ”Tersangka bisa diancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup dengan denga maksimal Rp 10 miliar, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara, sindikat peredaran narkoba yang diotaki Uni, 32, napi wanita kasus narkoba di LP Tanjung Gusta Medan akhirnya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah tiga bulan mengedarkan ekstasi, sabu-sabu, ganja dan pil happy five. Uniknya, mereka mengedarkan narkoba ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang JNE.