Selundupkan Rp1,4 Miliar, 2 WN Malaysia dan 1 WNI Diamankan
jpnn.com - BATAMKOTA - Petugas keamanan Pelabuhan Internasional Batamcenter, Batam, Kepri berhasil mengamankan dua WN Malaysia dan seorang WNI, Selasa (9/6) saat berusaha menyelundupkan uang tunai sebanyak Rp 1,4 miliar ke Malaysia.
Polisi masih menyelidki kasus penyelundupan uang rupiah ini, karena informasi sebelumnya bahwa total uang yang hendak diselundupkan ke negeri jiran itu mencapai Rp 7 miliar.
WNI yang diamankan bernama Tini Nur Khalizah, 27, nomor paspor A-27428470 sedangkan WN Malaysia bernama Alexander Francis, 32, nomor paspor A-34564569 dan Logarajan Raman, 22, nomor paspor B- 1128816.
Uang yang dibawa ketiganya terdeteksi mesin X-ray. Uang itu awalnya terdiri dari 2 juta ringgit Malaysia dan Rp700 juta dengan total sekitar Rp7 Miliar.
Uang itu dililit di tubuh Tini dan di dalam tas milik Alexander dan Logarajam. Mereka diamankan dan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam karena mencoba membawa keluar uang tanpa melaporan ke pihak Bea dan Cukai Batam.
Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN) di pelabuhan Batamcenter penangkapan tiga orang itu bermula dari kecurigaan petugas keamanan pelabuhan terhadap pergerakan Tini yang mencurigakan saat hendak berangkat ke kapal fery tujuan Malaysia.
"Cewek itu jalannya kok berbeda. Miring-miring gitu. Saat kami cek ada lilitan uang di pinggang yang diikat seperti ikat pinggang," kata sumber di pelabuhan Batamcenter, Selasa (9/6).
Setelah menahan Tini, petugas kemudian mengecek tas milik Alexander dan Logarajam. "Kami juga menemukan uang disana, mereka berikut barang bukti sudah dibawa ke BC," kata sumber itu lagi.