Selundupkan Rp1,4 Miliar, 2 WN Malaysia dan 1 WNI Diamankan
Kasi penindakan kantor Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Slamet Riyadi membenarkan pengamanan tiga orang tersebut. Namun Slamet mengelak jika total uang yang dibawa tiga pelaku mencapai Rp7 miliar.
"Salah sebut mereka waktu di pelabuhan, uangnya cuman Rp1,4 miliar. Sudah kami hitung bersama tadi," kata Slamet.
Uang tersebut jelas Slamet dalam bentuk rupiah Rp700 juta yang dibawa oleh Tini dan uang Ringgit Malaysia senilai Rp700 juta yang dibawa oleh Logarajam dan Alexander.
Dari hasil pemeriksaan pihak BC Batam, Tini diketahui membawa uang dari salah satu money changer di Batam. Namun demikian Slamet mengaku belum mengetahui nama money changer itu sebab Tini sendiri mengaku menerima uang itu dari tangan kedua orang money changer.
"Dia hanya terima uang itu dari orang suruhan money changer jadi belum tahu money changer mana," katanya
Sementara dua WN Malaysia itu mengaku membawa uang hasil kutipan atas pinjaman warga Batam dari mereka. "Mereka adalah rentenir dan baru saja menagih pinjaman mereka di Batam," kata Slamet.
Meskipun masih simpang siur mengenai peruntukan uang miliaran rupiah itu, namun Slamet menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut tidak bisa diperpanjang, sebab ketiga orang itu dikenai pasal UU No.8 tahun 2010 pasal 35 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang, dengan denda 10 persen dari jumlah uang yang hendak diselundupkan itu.
Dalam aturan perbankan juga menyebutkan setiap warga yang membawa uang tunai diatas Rp100 juta keluar negeri, harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. "Kalau dia tidak punya izin sanksinya didenda 10 persen dari jumlah yang dia bawa," ujarnya.