Selundupkan Rp1,4 Miliar, 2 WN Malaysia dan 1 WNI Diamankan
Selasa, 09 Juni 2015 – 23:20 WIB
"Mereka tidak ditahan mereka, cuma didenda 10 persen. Mereka harus bayar denda ke Bank dan dilepaskan," tambahnya.
Disinggung mengenai tindak lanjut terhadap temuan pencobaan penyelundupan uang tunai itu, Slamet belum berkomentar banyak dengan alasan masih dalam proses BAP. "Pidananya tak ada, cuman aturan sanksi denda itu saja," kata Slamet. (eja/ray/jpnn)