Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:51 WIB
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai, Gatot Sugeng menyatakan tersangka VKI dipastikan terlibat jaringan internasional. "Sesuai paspornya tersangka sudah empat kali bolak-balik Jakarta- Kuala Lumpur, Malaysia. Selain kurir juga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang terlarang tersebut,"kata Gatot.
Berdasarkan informasi, tersangka VKI ini adalah seorang istri dari warga negara Pakistan yang belum lama ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang karena terlibat dalam kasus narkoba. "Untuk mengembangkan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke BNN RI, "tegas Gatot. "
Gatot menjelaskan dalam kurun waktu Januari sampai Mei 2010, total narkotika jenis metamphetamine (sabu) yang berhasil digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai KPPBC Soekarno Hatta adalah sebanyak 108.252,8 gram dan warga negara Indonesia yang berhasil ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba sebanyak 5 orang.