Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene harus berurusan dengan aparat dari Bareskrim Polri. Pasalnya, Samuel kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta pada awal Januari 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu di pakaian dan handuk.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama satu pekan lamanya,” kata Eko di Jakarta, Jumat (18/1).
Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
“Pelaku memasukan sabu-sabu ke pakaian dan handuk agar mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk,” sebut Eko.
Sabu-sabu cair yang tercampur pakaian dan handuk itu nantinya akan dikeringkan, baru bisa digunakan.
Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk dalam keadaan basah dan kaku.