Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta
"Saat ini Pemkab Cianjur masih membutuhkan tenaga honorer karena dalam setahun terdapat 300 hingga 500 ASN yang pensiun. Tenaga honorer yang dibutuhkan tidak sembarangan, mereka harus berkualifikasi dan mempunyai kompetensi yang dibutuhkan," katanya.
Dia menjelaskan sejak 20 Juli 2022 ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan pegawai non-ASN karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database BKN.
Sehingga pada 2024 Pemkab Cianjur ditargetkan akan mengangkat 4.000 honorer menjadi PPPK, di mana 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 honorer kesehatan, sisanya honorer di dinas teknis.
Ayi Reza juga mengatakan, pemerintah pusat akan mengangkat Sebagian honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," katanya.
Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional, komponen penghasilan akan ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp 7 juta. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: