Seluruh Kepala Daerah di Sumsel Diminta Cegah Alih Fungsi Lahan
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Penyusutan lahan pertanian terjadi salah satunya lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," kata Sarwo Edhy.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Riezky Aprilia, mengatakan, penahanan laju alih fungsi lahan pertanian Sumsel ini dilakukan agar dapat berkontribusi pada target pencapaian kedaulatan pangan nasional.
Sejauh ini dengan luas lahan lebih dari 500.000 hektare, provinsi itu sudah mencapai surplus beras sebesar 732.722,95 ton pada 2019. “Untuk meningkatkan capaian ini, kami memerlukan sinergi dan pengawasan secara ketat serta keaktifan dari pemerintah daerah untuk menahan laju alih fungsi lahan,” kata Riezky.
Menurut Riezky, upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
"Dalam beleid yang diterbitkan kepala negara tersebut dijelaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun," pungkasnya.(ikl/jpnn)