Semangat Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia Sang Profesor
Selain bekerja sebagai pengajar pada almamaternya, Prof. Alikodra juga mengajar sebagai Dosen Tamu pada UIN, USU, dan UI. Tidak kurang dari 10 Doktor dari IPB, 3 Doktor pada UIN, 11 Doktor dari UI, dan 7 Doktor dari USU yang lahir dari bimbingannya.
Prof. Alikodra telah menulis sebanyak 16 Buku, mulai dari Dasar-Dasar Pengelolaan Satwa Liar (1990) sampai dengan buku tentang Moral dan Etika Konservasi Alam, dan buku tentang pentingnya membumikan Ecosophy; Etika bagi Penyelamatan Biodiversity dan Lingkungan Hidup.
Tidak kurang dari 29 tulisan pada jurnal internasional yang pernah ditulisnya, serta 10 tulisan di media massa. Prof. Alikodra juga sangat intens berperan dalam seminar, lokakarya dan simposium di 45 event di sepanjang kariernya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Sementara itu, pada waktu yang sama, Prof. Alikodra pada orasinya mengutarakan konsep Ecosofi, bahwa “Generasi Konservasi harus melakukan metafora, wajib mengikuti garis - garis ketentuan Allah sebagai hukum alam”.
"Menyuarakan semangat konservasi alam dan lingkungan di Indonesia, dapat diwujudkan bersama para pihak yang bergerak di bidang konservasi alam dan lingkungan, karena Manusia, Alam, Sang Pencipta dalam faham Ekosofi Bagi Lingkungan Berkelanjutan," tutur Prof. Alikodra.
Prof. Alikodra, adalah pendiri Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (dulu Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan), pada bulan Februari 2019 beliau memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil di usia 70 tahun.
Beliau mengenalkan konsep “Strategi Konservasi Dunia” atau dikenal dengan World Conservation Strategy (WCS), sebagai hasil dari pertemuan internasional yang diselenggarakan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) pada tahun 1980 di Gland, Swiss.
Dalam naskah aslinya, ada 3 (tiga) tujuan konservasi, yaitu:
1). Maintenance of essential ecological processes and life-support systems;
2). Preservation of genetic diversity;
3). Sustainable utilization of species and ecosystems.
Dalam mata kuliah beliau juga dibahas mengenai satu bentuk kawasan konservasi yang pada waktu itu belum banyak dikenal, yaitu taman nasional. Istilah ini memang tidak ada dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.