Semangat Konservasi Alam dan Lingkungan Indonesia Sang Profesor
Konsep konservasi sebagaimana tersebut di atas, dalam perjalanan waktu kurang dari 10 tahun kemudian menjadi pondasi substansi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990.
Turut hadir dalam apresiasi ini,
Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S. (Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu II, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia 2009-2011),
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS. (Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong), Wakil Rektor II IPB Agus Purwito, Dekan Fakultas Kehutanan Dr. Rinekso, Penasehat Senior Menteri LHK Dr. Efransjah, dan 150 alumni bimbingan Prof. Alikodra.(adv/jpnn)