Sembarangan Tarik Mobil, Tiga Debt Collector Dicokok
”Sehingga, para tersangka dengan berbagai cara harus mendapatkan target-targetnya, karena upah yang dijanjikan itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tutur Yondra, para tersangka harus menikmati ulahnya dibalik jeruji besi selama 12 tahun penjara.
”Sebab, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 atau 365 KUHPidana,” tuturnya.
Dia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik ketika mengalami kejadian hal yang sama.
Karena, penarikan kendaraan oleh leasing yang sesuai, melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku.
”Jangan takut ketika menghadapi kejadian seperti itu. Dan apabila ada masyarakat yang pernah mengalami, saya harap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (yul/ign)