Sembilan Kecamatan Tidak Punya Penghulu
Sabtu, 22 Maret 2014 – 14:08 WIB
Mahfuri menerangkan, kebutuhan penghulu setiap kecamatan memang berbeda. Ada kecamatan yang membutuhkan dua tenaga, ada pula yang memerlukan tiga penghulu. Hal itu disesuaikan dengan luas kecamatan tersebut. ''Jika kecamatannya luas, penghulunya harus tiga orang,'' tegasnya.
Dalam proses nikah, tambah dia, ada tiga petugas yang menangani. Yaitu, PPN, penghulu, dan modin. Yang menjadi PPN adalah kepala KUA masing-masing. Penghulu adalah pembantu PPN. ''Sedangkan modin itu kan di desa. Setiap desa harus ada satu modin,'' terangnya.(zim/JPNN/c18/dwi)