Sembilan Parpol Ini Sudah Boleh Mendaftar Kembali ke KPU
Sebelumnya, penyelenggara menyatakan parpol tidak memenuhi persyaratan awal jika tidak melengkapi data kepengurusan yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol).
Dengan demikian parpol tidak bisa mengikuti proses penelitian administrasi.
"Jadi sekarang ini hanya menerima dokumen, kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam check list, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke sembilan parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).
Kemudian Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).(gir/jpnn)