Sembilan Penyabung Ayam Diancam Pidana Empat Tahun
jpnn.com, BITUNG - Jajaran Polres Bitung dan Polsek Matuari, Sabtu (23/9) menangkap sembilan penyabung ayam. Mereka digrebek saat melakukan judi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas Lingkungan VI RT 19, Kecamatan Girian.
“Dari informasi saksi, salah seorang pedagang rokok di lokasi judi sabung ayam, sabung itu menggunakan pisau taji dimulai pukul 11.00. Taruhan uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Kapolsek Matuari Kompol Fery Manopo sambil menambahkan para tersangka diancam pidana empat tahun.
Dari penggrebekan itu, diamankan sembilan tersangka beserta empat unit kendaraan bermotor roda dua, sejumlah uang taruhan dan pisau taji.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi dua ekor ayam yang sudah mati, satu buah dompet yang berisikan 11 buah pisau ayam atau pisau taji, satu buah tas yang berisikan uang sebesar Rp 2.350.000 dan sembilan pelaku serta empat unit kendaraan roda dua," bebernya.
Menurut RK (28), salah satu tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek, lokasi sabung itu dikelolah salah seorang berinisial SW. SW menerima komisi 10 persen setiap satu kali adu ayam.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang resah dengan judi sabung ayam di Kelurahan Girian Atas.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat membuat efek jera terhadap para pelaku judi sabung ayam,” katanya seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group).
Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas judi sabung ayam.