Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi

Senin, 24 Mei 2021 – 14:38 WIB
Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi - JPNN.COM
Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin, terkait penangkapan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan dengan modus menyembunyikan sabu-sabu, di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan.

Kurir ini melakukan penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan tersangka berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di mobil, tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi," kata Kombes Riko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5).

Menurut dia, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April 2021 di Padangsidimpuan dengan barang bukti tiga kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ES di Kota Medan, 19 April 2021.

Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MH di Jalan Medan-Binjai, 28 April 2021.

Tersangka MH, ujar Riko, mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Berbagai cara dilakukan penyelundup narkoba untuk memuluskan aksinya. Salah satunya yang dilakukan kurir narkoba jaringan internasional, MH, yang menyelundupkan sabu-sabu di tempat penyimpanan ban serep yang telah dimodifikasi.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News