Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi
Senin, 24 Mei 2021 – 14:38 WIB
"Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram," kata Kombes Riko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (antara/jpnn)