Semen Baturaja Bersinergi dengan Tujuh BUMN
Rahmad mengemukakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, pelabuhan memiliki tiga fungsi dalam perdagangan yaitu sebagai mata rantai transportasi, entitas industri dan pintu gerbang negara. Oleh karena itu menurut Rahmad program konektivitas nasional pemerintah tentu harus didukung dengan peningkatan kualitas dan penambahan kuantitas pelabuhan.
“Sebuah kehormatan bagi SMBR dapat bekerja sama dengan Pelindo II,” katanya.
SMBR juga bersinergi dengan Perum Jamkrindo. Rahmad mengatakan perjanjian antara SMBR dengan Jamkrindo bukan hanya dilakukan pada kali ini. Sebelumnya, SMBR juga telah menjalin kerja sama dengan Perum Jamkrindo untuk penjaminan distribusi semen.(chi/jpnn)