Sementara Angie Terbebas dari Perampasan Harta
Kamis, 10 Januari 2013 – 17:33 WIB
![Sementara Angie Terbebas dari Perampasan Harta Sementara Angie Terbebas dari Perampasan Harta - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20130110_180317/180317_512463_Angie_dan_nasrullah.jpg)
Angelina Sondakh dan penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah. Foto: Ado S/JPNN
Karenanya majelis menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemendiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemendiknas tahun 2011.
Namun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan itu. "Kami pikir-pikir, Majelis," kata JPU KPK, Kresno Anti Wibowo.(flo/ara/jpnn)