Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan
Jumat, 21 Januari 2022 – 21:46 WIB
Ia menjelaskan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar lebih.
Selama dalam pelarian terpidana bolak-balik Riau-Medan karena ada anak pertamanya yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
"Terpidana selanjutnya kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematang Siantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematang Siantar.(antara/jpnn)