Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap pertama dilakukan April ini, yang sebagian bisa dipakai untuk gaji guru honorer.
Namun, guru honorer diperkirakan baru bisa menikmati honor dari dana BOS pada awal Mei.
"Jadi honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS tanpa pembatasan maksimal 50 persen berlaku bulan ini. Hanya pembayarannya dilakukan awal Mei," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (24/4).
Dia menyebutkan, pencairan dana BOS dilaksanakan tiga kali dalam setahun yaitu April, Agustus, dan Desember.
"Guru honorer enggak usah khawatir, insyaallah awal Mei sudah bisa menikmati honor dari dana BOS," ucapnya.
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tuturnya.