Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS
"Proses pidana harus tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS.
"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 ke kejaksaan negeri setempat, Senin (3/1).
Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti beserta dua tersangka atas nama Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).
Nanang adalah Komandan Latihan Menwa UNS, sementara Fauzal adalah Kepala Provos Menwa UNS. (Ant/mar3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: