Semoga Presiden Mau Menunda Pelantikan Anggota BPK ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 22:28 WIB
“Ironisnya, meski diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan menutup mata dan telinga. Bahkan tetap menyertakan dua calon yang tidak layak, tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” ujarnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keputusan DPR meloloskan Nyoman Adhi.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10).
Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: