Semoga PSBB untuk Wilayah Tangerang Disetujui Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto, menyebut pihaknya sudah menerima surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Menurut Yuri, Kemenkes tengah memproses dan membahas lebih lanjut surat pengajuan PSBB dari Provinsi Banten.
"Hari ini kami sudah memproses pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Bante, baik yang berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Covid-19 ini berharap, keputusan Kemenkes untuk menyetujui penerapan PSBB bisa keluar Minggu ini. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menekan penularan virus corona melalui PSBB.
"Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui. Maka klaster Covid-19 Jabodetabek lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan dalam pengedalian aspek epidomolginya," ucap Yuri.
"Kami memahami bersama bahwa penyakit ini faktor pembawanya adalah manusia. Oleh karena itu aktifitas manusia, betul-betul dikendalikan. Pembatasan dilakukan dalam rangka mengendalikan itu," tutur dia.
Sebelumnya, Kemenkes lebih dahulu menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta, demi menekan penularan virus corona. Kemenkes memberikan restu PSBB di DKI Jakarta per 7 April 2020.
Setelah DKI, Kemenkes pun memberi restu bagi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi untuk menerapkan PSBB per 11 April 2020.(mg10/jpnn)