Semoga RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dituntaskan
Dia menegaskan bahwa seharusnya RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 seyogiyanya tuntas tahun ini.
Namun, Sultan memahami bahwa karena situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU ini tertuda. “Namun, dalam waktu dekat RUU ini kami akan tindaklanjuti agar segera menjadi UU,” katanya.
Sultan mengatakan DPD akan fokus bahwa RUU ini harus segera disahkan sebagai payung hukum pemerintah terhadap daerah pesisir, kepulauan, dan terluar di Indonesia.
“Ke depan kalau UU disahkan, daerah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia negara sudah punya payung hukum, dan rakyat sudah bisa menuntut hak ke negara bahwa kami minta diperlakukan adil,” katanya.
Menurut Sultan, isu terkait kepulauan, pesisir, terluar Indonesia memang tidak bisa diperlakukan seperti biasa. Karena ada sisi budaya, demografis, geografis, sosiologis yang sedikit beda dengan masyarakat yang tidak tinggal di pesisir.
Sultan memahami memang tidak mudah mengesahkan UU ini karena menyangkut banyak stakholder, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendagri, Kemenhan, internasional dan lainnya. “Sinkronisasi akan kami lakukan cepat dan maksimal sehingga UU ini cepat diketok.
Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, anggota MPR yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: