Semoga setelah Ditembak Polisi, Ari Wibowo Kapok dan Menjadi Orang Baik, Amin
Sabtu, 02 Mei 2020 – 08:03 WIB
Pelaku mengaku mendapatkan uang Rp500 ribu dan dua buah handphone dari hasil aksi menjambret tas korban. Handphone korban sudah dijual laku Rp900 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (antara/jpnn)