Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 – 07:10 WIB
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Ari menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas. Dalam penanganannya, Ari memastikan pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu. (antara/jpnn)