Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Selasa, 07 Juli 2020 – 19:23 WIB
BACA JUGA: Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.(antara/jpnn)