Sempat Buron, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ini Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Samarinda
jpnn.com, SAMARINDA - Seorang terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang sempat buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Azhar Kadri akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan eksekusi terhadap Azhar Kadri, pada Kamis (1/6) pagi sekitar pukul 10.05 WITA.
"Terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Senin (6/6).
Azhar dimasukkan dalam daftar DPO oleh Kejari Samarinda, karena saat dipanggil sebagai terpidana yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.
Dalam putusan saat itu dinyatakan Azhar Kadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menambahkan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dibantu Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Samarinda menangkap terpidana Azhar pada Rabu (31/5) pukul 23.55 WITA.