Sempat Ditahan 7 Hari, Budi Akhirnya Dilepas Densus 88
jpnn.com, TANJUNGBALAI ASAHAN - Densus 88 Antiteror akhirnya melepas Budi, 34, karena tidak terbukti terlibat jaringan teroris, Senin (21/5/2018) malam.
Budi sempat ditahan selama tujuh hari sebelum menghirup udara bebas. Sebelumnya, Budi ditangkap di Kawasan Tanjungbalai.
Namun, dua orang lainnya yang dibekuk pada hari yang sama yaitu Jul (adik dari Budi) dan Syah (tewas ditembak dalam penggerebekan) ditetapkan jadi tersangka.
Mereka dibekuk beberapa saat terjadinya teror bom di Gereja dan Polrestabes di Surabaya dan Pekanbaru.
Kepada sejumlah wartawan Budi mengatakan, dia yakin tidak bersalah dan sempat heran saat ditangkap dan disebut sebagai anggota teroris. Namun sejak penangkapannya, selama 7 x 24 jam (7 hari) pemeriksaan, dia tidak terbukti terlibat jaringan teroris dan dibebaskan.
“Polisi dari Medan (Poldasu) yang membawa saya pulang ke Tanjungbalai. Saya langsung diantar sampai ke rumah di Kapias Teluk Nibung,” kata Budi seperti dilansir dari Metro Asahan (Jawa Pos Group).
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap adiknya Jul dan Syah karena keduanya diduga memiliki cairan kimia tanpa ijin yang diduga akan dipergunakan untuk merakit bom.
Saat diperiksa, kepada polisi, Jul mengakui jika cairan asam asetat dan sulfat yang diamankan tim densus 88 adalah miliknya (Jul, red) dan rencananya akan digunakan untuk merakit bom.