Sempat Mangkir, Putra Riza Chalid Akhirnya Bersaksi di Sidang Kasus Penggelapan
“Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.
Singkatnya, Lina menjelaskan Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. Padahal, Jonathan sebagai orang yang menghitung dalam persidangan memberi kesaksian tidak menghitung kerugian dan itu bukan audit keuangan.
“Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Jadi transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” jelas dia.
Makanya, Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun, Kerry menjawab lupa dihadapan majelis hakim. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp 766 juta.
“Jadi, Jonathan yang ditunjuk rekapitulasi uang keluar menyatakan tidak ada kerugian, dia tidak menghitung kerugian. Dia hanya menghitung, berapa uang keluar. Itulah yang dijadikan dasar Kerry melaporkan ke polisi,” katanya.
Sementara Majelis Hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kerry akan diperiksa kembali pada pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jaksel. Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021. (dil/jpnn)