Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa

Kamis, 05 Januari 2023 – 21:17 WIB
Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa - JPNN.COM
Tampak Indra Muchlis Adnan mengenakan baju tahanan saat keluar dari ruang penyidik Kejati Riau. Foto: Dokumentasi Dodi Ferdian

Selanjutnya penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (5/1) Indra akhirnya ditahan penyidik.

"Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka inisial IMA," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Saat tahap II Tim JPU sepakat merubah status penahanan terhadap Indra Muchlis Adnan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan," lanjut Bambang.

Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dia juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

“Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695,” beber Bambang.

Kejati Riau menahan kembali eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan. Dia ditahan terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close