Sempat Menang Praperadilan, Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Kembali Ditahan Jaksa
Tersangka Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun, dalam perjalanannya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pascaIndra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan. (mcr36/jpnn)