Semua Anggota Bawaslu Tersangka
Kasus korupsi dana hibah tersebut terjadi pada Pemilihan Umum Gubernur 2013. Amru memiliki peran yang cukup vital. Dialah yang menjalankan sistem administrasi sekaligus operasional keuangan Bawaslu Jatim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen kontrak yang diduga fiktif, kuitansi palsu untuk me-mark up anggaran pengadaan, dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ada pula uang pengembalian tunjangan hari raya (THR).
"Dari total kerugian negara, Rp 520 juta berhasil kami amankan," papar Idris.
Polisi kini berencana memanggil lima tersangka lain. Selain itu, penyidik sangat mungkin menggeledah Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti. Bila perlu, mereka juga akan memintai keterangan beberapa pejabat Pemprov Jatim.
Hingga kemarin polisi sudah memeriksa 87 saksi. Selain para pejabat Bawaslu, para saksi itu terdiri atas anggota panwaslu di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. "Para tersangka kami jerat pasal 2, 3, dan 9 UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Idris. (did/c6/oni)