Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semua CPNS Terima Gaji 80 Persen

Jumat, 11 Januari 2019 – 15:59 WIB
Semua CPNS Terima Gaji 80 Persen - JPNN.COM
CPNS hasil rekrutmen 2018 sedang proses pemberkasan. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Para CPNS hasil rekrutmen 2018 tidak akan langsung menikmati gaji secara penuh. Sesuai PP 30/2015 tentang Peraturan Gaji PNS, mereka hanya akan memperoleh gaji sekitar 80 persen dari total yang diterima PNS.

’’Karena statusnya masih CPNS,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin.

Dia menerangkan, pemberian gaji secara penuh baru bisa dilakukan setelah mereka diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Paling lama prosesnya sekitar satu tahun setelah mereka mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) dasar dan tes kesehatan.

’’Setelah proses itu semua dilalui dan diangkat menjadi PNS, bisa menerima haknya secara penuh,’’ ujar mantan sekretaris BKD itu.

Hal serupa berlaku dalam hal penerimaan tunjangan. Bahkan, untuk tunjangan kinerja (tukin) belum bisa mereka dapatkan. Sesuai dengan peraturan pemberian remunerasi, tukin baru bisa didapat setelah mereka bekerja satu tahun.

’’Persoalannya juga sama dengan PNS yang mutasi dari daerah lain. Mereka harus menunggu satu tahun baru bisa mendapat tukin,’’ jelasnya.

Saat ini proses penerimaan CPNS sudah memasuki tahap pemberkasan. Ada sekitar 171 peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). ’’Sampai saat ini sudah 90 persen lebih CPNS yang sudah melengkapi berkasnya,’’ ungkap Haris.

Jumlah CPNS yang lolos seleksi itu memang tidak semua. Ada tiga formasi yang tidak terisi dari total kuota 174 formasi. Tiga formasi itu adalah posisi analis kepegawaian untuk penyandang disabilitas dan dua formasi arsiparis ahli.

Para CPNS hasil rekrutmen 2018 nantinya hanya menerima gaji 80 persen, sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News