Semua Mendukung BPOM RI, Perlu Ada Label Pada Kemasan BPA
Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor tujuh di dalam segitiga.
Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomor tujuh, tetapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah.
Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor tujuh.
Kedua, pemerintah perlu membuat keputusan atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.
Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.
Kendati Badan POM RI mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu per satu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.
Pada Senin, 15 Maret lalu, Melalui Website Resmi BPOM RI, subsite registrasi pangan, Direktur Registrasi Pangan Olahan Anisyah memberikan pengumuman dengan nomor : HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.