Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur

Kamis, 14 Maret 2013 – 20:20 WIB
Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur - JPNN.COM
JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan Ditjen HKI tak boleh menolak semua usulan permohonan merek dagang. Semua dilakukan sesuai prosedurnya. Itu berlaku juga pada permohonan merek dagang Wen Ken Drug.

“Sesuai UU No.51 Tahun 2001 tentang Merek ditegaskan Ditjen HKI tak boleh menolak permohonan. Semua dilakukan sesuai prosedurnya,” papar Muhammad Fauzi.

Sedangkan Ahmad Rifadi menambahkan prosedur permohonan itu sesuai tahapan. Masa yang dibutuhkan sekitar 14 bulan 10 hari. Itu jika tidak ada berbagai persoalan dalam administrasi dan lainnya.

Menurut pakar hukum HKI Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, prosedur yang dilakukan Ditjen HKI itu menjadi contoh tidak berjalannya reformasi birokrasi. Persoalan hukum yang bisa disederhanakan masih ditempuh melalui jalur yang rumit.

JAKARTA – Kepala Seksi Litigasi dan Pertimbangan Hukum Direktorat Merek, Muhammad Fauzi yang didampingi staf ahli HKI, Ahmad Rifadi, menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA