Semua Regulasi soal PPPK Sudah Ada, Tinggal Perpres Saja
jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga honorer K2 baik yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama, maupun yang belum, masih saja cemas.
Muncul kabar dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan PPPK dan Penggajian PPPK sudah terbit. Faktanya, belum ada bukti bahwa Perpres yang dinanti itu sudah ada. Belum ada rilis resmi dari pemerintah.
Di kalangan pengurus forum honorer, ada yang percaya Perpres sudah terbit. Sebagian tidak yakin.
Namun, mereka tetap solid saling menguatkan satu sama lainnya. Jangan sampai honorer K2 menjadi korban PHP (pemberi harapan palsu) lagi dan terbawa informasi hoaks.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, saat ini banyak informasi hoaks seputar Perpres yang beredar. Tujuannya melemahkan perjuangan honorer K2.
"Ada yang bilang belum ditekenlah dan masih draft. Namun, saya yakin Perpres-nya sudah diteken. Cuma memang kita harus sabar menunggu. Sebab, semua aturan pendukung PPPK mulai gaji dan seragam dinas sudah ada regulasinya," tutur Titi kepada JPNN.com, Minggu (8/3).
Informasi yang dihimpun JPNN.com, Perpres PPPK sudah diteken presiden akhir Februari. Ini sesuai informasi yang disampaikan sumber resmi JPNN.
Sejatinya, usai diteken presiden, prosesnya tidak berkepanjangan. Begitu diteken langsung diproses administasi untuk diundangkan. Namun, entah kenapa Perpres PPPK jadi panjang prosesnya.