Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Apa yang harus ditanggung negara, ya harus ditanggung negara. Apa yang ditanggung swasta ya harus ditanggung swasta. Ada tiga hal yang harus ditanggung negara, yakni pendidikan, kesehatan dan perumahan murah. Kalau tiga hal ini benar-benar ditanggung pemerintah dan pemda, maka upah tidak perlu dibebani untuk ketiga hal ini. Masalahnya sekarang ini, kega hal tersebut luput . Sehingga, tuntutan kenaikan upah meningkat. Karena, apa yang harus ditanggung pemerintah masih kurang, sehingga gaji pekerja tergerus.
Jadi, pekerja minta tuntutan kenaikan upah tidak salah dari segi kemanusiaan dan warga negara. Maka itu, saya imbau agar Pemda mengalokasikan yang benar untuk biaya pendidikan, kesehatan dan perumahan. ***