Semua Salah Kaprah Pahami Aturan UMP
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:28 WIB
Salah kaprahnya itu, karena kurang maksimalnya sosialisasi ya?
Bukan kurang sosialisasi. Tapi kondisi ini sudah merupakan akumulasi dari berbagai sebab. Ada soal sosialisasi, soal tidak ada penindakkan pelanggaran, soal SP yang tidak paham, jadi sudah benang kusut.
Hal ini sama saja seperti masalah outsourcing. Dalam induknya UU ketenagakerjaan itu tidak ada sanksi untuk pelanggaran outsourcing. Bayangkan sendiri saja, ada sanksi saja kadang-kadang masih suka dilanggar. Apalagi tidak ada sanksi? Masalah struktur skala upah juga begitu, tidak ada sanksi. Ini keluputan dalam UU untuk mencantumkan sanksi. Maka itu, kita akan susun PP dan mencantumkan sanksi. Permenakertrans kan memang tidak boleh. Jadi semuanya kita harap pada taat dan takut pada aturan. Sehingga, semua manajemen bisa lebih jelas. Buruh juga lebih pasti, dua tahun sekali diperbarui kontraknya sama dengan perjanjian kerja bersama. Jadi, semua pihak harus tahu bahwa upah minimum untuk anak baru.