Senang Ya, Jalan-Jalan Naik Motor Curian
Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prambon. Tak mau kehilangan buruan, Yantono langsung memerintah anggotanya melakukan penyelidikan.
Senin malam, sekitar pukul 23.00, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan motor itu di area persawahan Desa Mabung, Kecamatan Baron.
Benar saja, RA tengah berada di sana. Dibantu warga, polisi lantas mengamankan pemuda berambut pirang tersebut.
"Warga sempat emosi saat mengetahui dia (RA, Red) adalah pencuri," terang Yantono.
Guna menghindari amuk massa, RA dibawa ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
RA mengaku hanya beraksi sendiri. Setelah melakukan pemeriksaan awal, aparat Polsek Prambon menyerahkan RA ke Polres Nganjuk.
Sebab, dia masih tergolong anak-anak. "Sekarang ditangani unit PPA."
Akibat perbuatannya, RA diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Undang-Undang 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menjelang Lebaran, Yantono mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati. (rq/ut/end/jpnn)