Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Polisi menyita sepucuk senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis Karabin M4-A1 lengkap dengan amunisinya yang hendak diperjualbelikan di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan senapan serbu itu disita dari tangan tersangka LAT (45), warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
“Tersangka L ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM,” kata dia saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sabtu (30/7).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa penangkapan LAT beserta penyitaan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka CF alias A (22) warga Kelurahan Taba Koji, Lubuk Linggau Timur II.
Dia mengatakan CF merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial yang ditangkap dalam operasi penyergapan personel Satreskrim pada Rabu (20/7) di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri.
“Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuk Linggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama (Ciayadi). Harga penawarannya Rp 40 juta,” kata dia.
Dari tangan Ciayadi diamankan barang bukti sebanyak 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.