Senapan Serbu Buatan Amerika Diperjualbelikan Secara Daring, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:15 WIB
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerja sama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semiotomatis tersebut tanpa dokumen resmi.
“Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Harissandi.
Tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)