Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:01 WIB
Sama halnya dengan putusan atas Nyoman, nama Menakertrans Muhaimin Iskandar juga tidak disebut sebagai calon penerima uang dari Dharnawati. Sebab menurut majelis, yang terbukti adalah dakwaan kedua.
Majelis tidak sependapat dengan tim penasihat hukum Dadong yang menyebut pejabat eselon II Kemenakertrans itu hanya menjalankan perintah mantan tim asistensi Menakertrans, M Fauzi. "Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota majelis, Ugo SH.
Atas putusan itu, Dadong dan tim penasihat hukumnya minta waktu untuk pikir-pikir. Demikian halnya dengan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir dulu," kata koordinator tim JPU KPK, M Rum.(ara/jpnn)