Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:01 WIB
Pada 25 Agustus 2011, Dharnawati mencairkan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dikemas dalam kardus durian, untuk selanjutnya diserahkan ke Dadong. "Selanjutnya terdakwa memberitahu ke Nyoman bahwa uang sudah ada," ucap Ugo.
Menurut majelis, unsur pemberian karena jabatan telah terpenuhi. Karenanya majelis menganggap Dadong bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadong Irbarelawan dengan penjara selama tiga tahun selama tiga tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan," kata hakim ketua Herdi Agusten saat membacakan putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntuan JPU KPK yang meminta majelis menghukum Dadong dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Hal yang dianggap meringankan putusan dari majelis, karena Dadong selalu bersikap sopan di persidangan, sudah mengabdi 25 tahun sebagai PNS dan punya tanggungan keluarga.