Senasib dengan Atasan, Dadong Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 29 Maret 2012 – 16:01 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten menganggap Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya telah menerima hadiah Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu sebagai commitment fee, karena empat kabupaten di Papua dan Papua Barat masuk dalam daftar penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi.
Anggota majelis, Ugo SH, mengatakan, Dadong setelah tahu adanya pengesahan alokasi anggaran PPID, mengadakan pertemuan dengan I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati. Saat itu Dharnawati alias Nana menyerahkan buku Taplus BNI dengan saldo Rp 2,01 miliar berserta kartu atm dan nomor PIN. "Dengan maksud agar Nyoman dan terdakwa percaya bahwa saksi Dharnawati punya kemampuan membayar commitment fee 10 persen," ucap Ugo.
Commitment fee itu sudah disepakati sebelumnya saat usulan nama daerah calon penerima dana PPID masih disiapkan. Dalam sebuah pertemuan tentang dana PPID, commitment fee 10 persen muncul dari Sindu Malik Pribadi, seorang pensiunan PNS Departemen Keuangan.
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini juga menjatuhkan vonis kepada Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Evaluasi Perencanaan dan Program pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:52 WIB - Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB - Humaniora
Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:14 WIB - Humaniora
Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB