Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas
UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MKKamis, 23 Juni 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK). Langkah itu diambil karena daerah penghasil migas merasa pembagian porsi bagi hasil migas yang diatur di UU tersebut tak adil. Keputusan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU No 33 Tahun 2004 itu tertuang dalam nota kesepahaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Anggota DPD dari Kaltim, Luther Kombong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6) dterdapat 5 alasan pengajuan uji materi UU Perimbangan Keuangan Daerah.
Pertama, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Rabu (22/6), disebutkan bahwa uji materi merupakan sikap akhir setelah DPD berulangkali mendapat keluhan dari daerah soal ketimpangan pembagian hasil migas dibanding dengan yang didapat pemerintah pusat atau daerah bukan penghasil.
Pertimbangan lain, pembagian yang adil menyangkut masalah kesejahteraan daerah penghasil karena didasari bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarukan. Sementara porsi bagi hasil minyak bumi saat ini yaitu 84,5 persen pemerintah pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah, serta porsi gas bumi sebanyak 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemda, dianggap tak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.
JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Politik
Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 22:00 WIB - Parpol
Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 19:12 WIB - Parpol
Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 18:02 WIB - Politik
Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
Senin, 23 Desember 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Cambuk Illiza
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:28 WIB - Liga Indonesia
Kekuatan Persebaya Mengerikan Menjelang Pekan ke-17 Liga 1
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:56 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram
Selasa, 24 Desember 2024 – 09:33 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024, Cek di Sini
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:47 WIB - Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB