Senator Filep Wamafma Merespons Tudingan Sekretaris KNPB Terkait Pemekaran Papua
“Pansus itu dibentuk oleh DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa. Landasan terbentuknya pansus terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya karena pernyataan rasis, penangkapan mahasiswa di Jakarta, tahanan di Kalimantan, kerusuhan di Manokwari, Jayapura, Sorong, dan Wamena. Sebagai Lembaga negara, konstitusi mengamanahkan, DPD mengamanahkan agar dapat membentuk panitia khusus dalam menghadapi persoalan yang dianggap urgen di daerah,” kata Filep.
Filep menegaskan Pansus Papua tidak ada kaitan dengan pembentukan RUU Otsus Papua. RUU Otsus merupakan usulan Prolegnas dari Pemerintah. Pengesahan Prolegnas ditetapkan oleh DPR RI. Inisiatif tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.
“Sementara kita (Pansus Papua) memberikan rekomendasi terkait permasalahan di Papua setelah melakukan pengkajian. Silakan baca apa saja rekomendasi Pansus Papua,” kata Filep Wamafma.
Dia menyebut bahwa tuduhan oportunistis seharusnya dialamatkan kepada oknum yang dianggap melenceng padahal telah diberi kewenangan, mengatur dan menggunakan dana Otsus.
“Sekarang siapa yang menggunakan dana otsus? Saya sebagai anggota DPD RI memiliki tugas dan kewenangan legislasi yang berkaitan dengan daerah, menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme di DPD RI,” katanya.
“Tidak ada kepentingan pribadi yang diharapkan dari terbentuknya UU Otsus karena UU Otsus berlaku untuk semua dengan ruang lingkup kewenangannya yaitu Kepala daerah dan Orang Asli Papua yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujar Filep Wamafma.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: